benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Jufrie memimpin rapat dengan anggota DPRD Kaltara membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rapat yang juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca beserta jajarannya.
“Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).
Kode etik ini kata Achmad Djufrie, dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
“Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tutur Achamd Djufrie.
Bahkan sebut Achmad Djufrie, Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
“Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik.
“Dengan fasilitasi ini, diharapkan ketiga rancangan peraturan tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kaltara yang lebih profesional, berintegritas, dan mampu memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra