“Daftar pemilih potensial sudah kita serahkan. Total pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 (mencapai) 207 juta sekian. Kami serahkan langsung saat itu kepada ketua (KPU) Pak Hasyim Asy’ari saat masih menjabat (pada) 2 Mei 2024,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data yang sudah terenkripsi dalam bentuk soft copy. Kemudian datanya juga sudah di-break down atau dirincikan per provinsi, kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, Tito menegaskan data pemilih pilkada tidak akan mengalami kebocoran.
“Kalau terjadi kebocoran, tidak mungkin bocornya di Dukcapil Kemendagri, tetapi yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan kebocoran di KPU sendiri,” ujarnya.
KPU RI akan memberikan data tersebut kepada KPU daerah untuk melakukan verifikasi lapangan.
Tito pun menyampaikan bahwa Kemendagri tetap membantu KPU RI setiap bulan mengenai adanya perkembangan data di masyarakat.
“Ada yang wafat, ada yang masuk anggota TNI/Polri, tidak memenuhi hak pilih dan seterusnya, pindah alamat. Nah ini selalu kami update karena kami mendapatkan input dari seluruh kabupaten/kota,” jelas Tito.
Selanjutnya hasil pembaruan data tersebut akan diserahkan KPU RI untuk diteruskan kepada KPU di setiap daerah dalam melakukan verifikasi di lapangan.
“Sehingga akan terbentuk betul-betul data pemilih yang akurat yang permanen nantinya,” katanya.
Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 207.110.768 jiwa.
Jumlah pemilih didominasi perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa, sementara pemilih laki-laki tercatat 103.228.748 jiwa.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber : Antara