Teken MoU Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nunukan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini dilakukan dengan penandatanganan perpanjangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Nunukan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki  menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan dalam hal Sinergitas dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  PPN 12 Persen di 2025? Margiyono: Pertumbuhan Ekonomi Sedikit Berat

Masbuki menambahkan, Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Nunukan.

“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Inflasi Kota Tarakan Terpantau Stabil

“Kami berharap kedepan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Nunukan semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Kabupaten Nunukan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *