KPU Kaltara Cemaskan Golput Meningkat Tanpa Kontribusi Tim Kampanye Paslon

benuanta.co.id, TARAKAN – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Kalimantan Utara telah ditetapkan KPU Kaltara sebanyak 504.252 pemilih yang akan memilih pada Pilkada 27 November 2024.

Data pemilih ini direkap dari jumlah kecamatan di Kalimantan Utara sebanyak 55, desa dan kelurahannyanya 482, dengan total jumlah TPS 2.295. Laki-laki rinciannya 263.000, kemudian perempuannya 241.252.

Upaya KPU Kaltara mengantisipasi adanya Golongan Putih (Golput) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggencarkan berbagai program. Salah satunya sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menuturkan, dalam sosialisasi tersebut menyasar kategori masyarakat yang memiliki hak pilih. Pihaknya pun berupaya menekan angka golput dengan berbagai kegiatan seperti jalan sehat, konser musik dan pendidikan pemilih tatap muka.

“Baik itu untuk segmen dengan basis tertentu, seperti pemuda, pelajar lalu kemudian masyarakat dan secara umum juga kita lakukan. Artinya program sosialisasi pendidikan pemilih yang maksimal bisa kami laksanakan hampir di semua segmen,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Kompolnas: Polri di Bawah TNI Khianati Cita-cita Reformasi

Dilanjutkannya, dalam menekan angka golput terdapat variabel yang tidak bisa dikendalikan. Yakni kembali lagi ke pasangan calon kepala daerah dalam mengkampanyekan dirinya. Berdasarkan hasil penelitian KPU Kaltara, program sosialisasi pendidikan pemilih ini akan tidak maksimal dan angka golput dapat meningkat jika tidak terdapat support dari tim kampanye Paslon.

“Karena semakin banyak mereka (Paslon) turun ke warga, itu juga semakin meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Kita juga sering bertukar pikiran dengan tim kampanye Paslon untuk hal tersebut,” lanjut Hariyadi.

Selain itu, KPU Kaltara juga melakukan pemetaan terhadap beberapa wilayah di Kaltara yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan partisipasi rendah, berdasarkan hasil Pilkada di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga TPS tersebut diberikan atensi khusus.

“Begitu juga dengan TPS rawan itu jadi atensi. Itu sudah kita petakan lalu kita buat program sosialisasi di wilayah itu. Selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye kita juga membuat bahan sosialisasi berupa umbul-umbul, spanduk atau baliho di wilayah yang tingkat partisipasinya rendah,” bebernya.

Baca Juga :  Saksi Paslon 1 Tolak dan Tak Mau Tandatangi Berita Acara Rekapitulasi Pilbup Berau

Sementara itu, Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menyebut adanya fenomena kotak kosong, turut diantisipasi untuk angka penurunan partisipasi pemilih.

Apalagi masyarakat belum seluruhnya memahami konsep hanya ada satu pasangan calon (Paslon) saja di Pilkada dan secara otomatis akan melawan kotak kosong. Sehingga hal itu dapat menjadi boomerang bagi KPU ihwal turunnya angka partisipasi pemilih lantaran masyarakat berpikir tak ada pilihan lain di surat suara selain satu Paslon tersebut.

KPU Tarakan juga tengah masif melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan fenomena kotak kosong yang muncul secara otomatis di suatu wilayah karena hanya ada satu Paslon saja.

“Terkait polemik kotak kosong seperti apa, apa yang dilakukan. Dampaknya kalau kokos yang menang gimana. Jadi kami sampaikan bahwa sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, kalau kokos menang maka akan ditunjuk penjabat oleh pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Ada Indikasi PSU, KPU Tarakan Persiapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

Ia juga mengedukasi ke masyarakat bahwa golput atau tidak memilih, maka suaranya akan dianggap tidak sah. Pemahaman mengenai fenomena kotak kosong ini menurut Dedi wajib diketahui masyarakat untuk menentukan nasib Kota Tarakan 5 tahun ke depan.

“Bentuk dukungan ke pilihan itu ya dengan mencoblos. Jadi semisalnya dia Golput, artinya tidak pilihan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Beda halnya kalau dia mencoblos,” sambungnya.

Dalam fenomena kotak kosong di Pilkada, ia juga mengedukasi kepada masyarakat akan terdapat dua kolom pencoblosan. Satu kolom untuk satu Paslon dan kolom satunya untuk kotak kosong. Terlebih, fenomena kotak kosong ini baru terjadi pertama kali di Kota Tarakan.

“Jadi tetap ada pilihan. Makanya kalau masyarakat tolak ukur Paslon tunggal tidak ada pilihan lain, itu salah. Sehingga mereka tidak memilih. Kolom kosong hadir untuk mengakomodir hak pilih masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *