benuanta.co.id, BERAU – Sesuai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD di Bumi Batiwakkal dan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan pasal 165 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, calon pimpinan DPRD Kabupaten Berau diusulkan oleh Pimpinan Sementara untuk ditetapkan sebagai ketua definitif dalam rapat paripurna yang selanjutnya untuk pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Menurut Ketua Sementara DPRD Berau, Liliansyah, calon ketua DPRD definitif sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244.
“Menetapkan dan mengusulkan calon Ketua DPRD definitif masa jabatan 2024-2029 dengan susunan Dedy Okto Nooryanto, ST sebagai Ketua DPRD. Subroto sebagai Wakil Ketua I DPRD, Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau,” ungkapnya
Liliansyah menjelaskan usulan calon Ketua DPRD Berau sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati untuk mendapatkan peresmian pengangkatan
“Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini,” ujarnya.
Begitu pun tentang Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai politik (parpol) Liliansyah memaparkannya seperti dari
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tertuang nomor 794.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029
“Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Berau nomor : 104/D/AR.0S-PKS/VIII/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal Pimpinan Dewan dan Fraksi PKS,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia juga menyebutkan dari Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) nomor : B-306/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Berau.
“Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Berau Periode 2024-2029,” imbuhnya.
“Surat Dewan pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Berau nomor : S.Peng-068/DPD/GOLKAR/BR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Penyampaian Nama Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Berau,” sambung dia menyampaikan data kepada para anggota parlemen Periode 2024-2029
Begitu pun tidak luput dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) nomor : 23.3-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029 daerah Partai NasDem.
“Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 September 2024 perihal Surat Keputusan Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Berau Periode 2024-2029,” tegasnya
Terutama Liliansyah menyebutkan khusus untuk surat pimpinan daerah Partai NasDem Kabupaten Berau tertera tanggal 17 Oktober 2024 perihal Ketua DPRD Definitif.
“Serta susunan kepengurusan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Berau Periode 2024-2029,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli