Curi 3 Karung Bawang, WH Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial WH (22) terpaksa harus masuk bui lantaran aksinya dalam mencuri 3 karung berisi bawang di Jalan Peningki, Kelurahan Mamburugan, Kecamatan Tarakan Timur.

Tepatnya pada 4 September 2024 sekira pukul 05.30 WITA, korban yang mendapatkan informasi bahwa warungnya dalam keadaan terbuka.

Korban pun bergegas menuju rumahnya, dan langsung melakukan pengecekan pada CCTV. Benar saja, korban mendapati adanya pelaku yang membobol pintu warungnya sekira pukul 02.10 WITA.

“Dalam CCTV tersebut, korban melihat ada laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam warung dan mengambil 1 karung bawang putih dan 2 karung bawang merah,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Sarankan Tindak Tegas Anak-anak Berjualan di Lampu Merah

Setelah mendapati adanya pencurian di warungnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga Satreskrim Polres Tarakan melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung mendatangi lokasi pelaku dan berhasil diamankan pada 12 September 2024.

“Kita amankan di daerah Juata Permai jam 16.00 WITA. Langsung kita bawa ke Polres untuk kita interogasi,” sambung Randhya.

Baca Juga :  Satu Suspek Cacar Monyet di Tarakan Dinyatakan Negatif

Berdasarkan hasil interogasi, WH mengaku memasuki warung tersebut menggunakan sedotan plastik. WH berhasil membuka kunci warung tersebut dengan memasukan sedotan itu ke lubang gembok.

WH juga sudah sempat menjual 3 karung beras tersebut dengan harga Rp 700 ribu.

“Dia jual langsung semuanya, satu karung Rp 300 ribu. Dia menjual di pasar. Cara dia membobol itu dia ngaku belajar di wilayah Sulawesi, diajari teman satu pondoknya,” tuturnya.

Baca Juga :  Relevansi Maulid Nabi untuk Anak Muda, Kembalikan Sosok Nabi sebagai Panutan

Diketahui, WH juga pernah masuk bui pada 2022 lalu. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *