Curi 3 Karung Bawang, WH Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial WH (22) terpaksa harus masuk bui lantaran aksinya dalam mencuri 3 karung berisi bawang di Jalan Peningki, Kelurahan Mamburugan, Kecamatan Tarakan Timur.

Tepatnya pada 4 September 2024 sekira pukul 05.30 WITA, korban yang mendapatkan informasi bahwa warungnya dalam keadaan terbuka.

Korban pun bergegas menuju rumahnya, dan langsung melakukan pengecekan pada CCTV. Benar saja, korban mendapati adanya pelaku yang membobol pintu warungnya sekira pukul 02.10 WITA.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Pelabuhan Malundung, 1.363 Penumpang Tiba di Tarakan

“Dalam CCTV tersebut, korban melihat ada laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam warung dan mengambil 1 karung bawang putih dan 2 karung bawang merah,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (18/9/2024).

Setelah mendapati adanya pencurian di warungnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga Satreskrim Polres Tarakan melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga :  Ditinggal Mudik dan Melaut, Rumah Warga Tanjung Pasir Dibobol Maling

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung mendatangi lokasi pelaku dan berhasil diamankan pada 12 September 2024.

“Kita amankan di daerah Juata Permai jam 16.00 WITA. Langsung kita bawa ke Polres untuk kita interogasi,” sambung Randhya.

Berdasarkan hasil interogasi, WH mengaku memasuki warung tersebut menggunakan sedotan plastik. WH berhasil membuka kunci warung tersebut dengan memasukan sedotan itu ke lubang gembok.

WH juga sudah sempat menjual 3 karung beras tersebut dengan harga Rp 700 ribu.

Baca Juga :  Judi Slot Jadi Motif SR Jambret Handphone dan Gelang Emas

“Dia jual langsung semuanya, satu karung Rp 300 ribu. Dia menjual di pasar. Cara dia membobol itu dia ngaku belajar di wilayah Sulawesi, diajari teman satu pondoknya,” tuturnya.

Diketahui, WH juga pernah masuk bui pada 2022 lalu. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *