Pemantau Pemilihan Bisa Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada

benuanta.co.id, TARAKAN — Dalam Pilkada 2024, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah peran pemantau pemilihan yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan, khususnya dalam kondisi satu pasangan calon (calon tunggal).

Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Mumaddadah, S.H., M.H., menjelaskan, peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemantau pemililhan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam situasi adanya calon tunggal.

“Dalam konteks pemilihan dengan calon tunggal, peran pemantau pemilihan tetap penting. Mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan jika ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilihan tersebut,” ujar Mumaddadah saat diwawancarai oleh Benuanta pada Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa di Tarakan sendiri, hanya terdapat satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan wali kota, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang oleh KPU Tarakan dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Maka peran pemantau pemilihan di Tarakan memiliki hak untuk menajdi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024.

Baca Juga :  Rumah Demokrasi: Pembangunan tak Berjalan Bila Kotak Kosong Menang

“Jika pemantau pemilihan menemukan indikasi kecurangan, manipulasi suara, atau pelanggaran lainnya yang mempengaruhi hasil pemilihan, mereka dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap mumaddadah yang juga pernah menjabat pimpinan Bawaslu Kaltara periode 2015-2020.

Mumaddadah juga menekankan bahwa meskipun hanya terdapat satu pasangan calon, proses pemilihan tetap harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi. “Pemantau pemilihan berperan sebagai pengawas independen yang memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya tekanan atau manipulasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas bagi pemantau pemilihan dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan, termasuk dalam situasi dengan calon tunggal.

Baca Juga :  Gerindra: Daftar Menteri yang Beredar Bukan dari Sumber Resmi

“Meskipun pemantauan pada Pilkada dengan calon tunggal bisa terlihat kurang signifikan, nyatanya peran ini tetap krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menuturkan. KPU Tarakan sudah melakukan pengumuman sejak Februari 2024 untuk pendaftaran pemantau pemilihan pada Pilkada 2024, namun hingga kini belum ada yang mendaftar.

“Kami sudah membuka pendaftaran sejak bulan Februari, namun per hari ini belum ada lembaga atau organisasi yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan. Kami juga masih membuka pendaftaran hingga 16 November,” ujarnya saat diwawancarai oleh Benuanta pada 6 September 2024.

Asriadi menjelaskan bahwa pedoman untuk pemantau pemilihan sudah diatur oleh PKPU Nomor 64 Tahun 2009, PKPU Nomor 328 Tahun 2024, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang pedoman partisipasi masyarakat.

Ia memaparkan syarat bagi lembaga atau organisasi yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan Peraturan KPU UU No. 1 tahun 2015 pasal 123 ayat (3) huruf c.

Baca Juga :  Gerindra: Prabowo Sedang Fokus Susun Kementerian dan Kabinet

“Yang sering disalahpahami adalah soal sumber dana. Banyak organisasi atau lembaga yang mengira bahwa dana pemantauan akan dibiayai oleh KPU, sehingga banyak yang batal mendaftar,” pungkasnya.

Asriadi berharap agar semakin banyak lembaga yang tertarik untuk menjadi pemantau pemilihan, sehingga dapat membantu memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lebih transparan dan adil.(*)

Reporter: Maqbul Ambung

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
876 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *