benuanta.co.id, TARAKAN – Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan resmi ditutup. Meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan akan membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.
Hal tersebut dilakukan setelah tiga hari lamanya mulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal Paslon dibuka namun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri.
Selain itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan, apabila hanya terdapat satu pasangan calon maka KPU Tarakan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.
Terkait hal tersebut, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menuturkan terdapat beberapa rincian, tahapan selama pendaftaran. Pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 akan dilakukan sosialisasi kepada partai politik dan pengumuman di media sosial maupun medi massa.
“Mungkin dalam waktu dekat kami akan mengundang partai politik akan mensosialisasikan penerimaan pendaftaran atau perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Selain itu dalam beberapa waktu kedepan pihaknya juga akan melakukan beberapa tahapan. Pada tanggal 31 Agustus hingga 1 September akan dibuka perpanjangan pendaftaran bakal Paslon. Kemudian pada tanggal 1 sampai 4 KPU akan melakukan penelitian persyaratan pencalonan.
“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan kemudian diberikan tanda terima oleh KPU Tarakan begitupun dengan surat pengantar yang berkaitan dengan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa