benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait peninjauan ulang standar pelayanan publik pada KPPN Nunukan, pada Rabu 7 Agustus 2024. Kepala Kantor KPPN Nunukan, Kukuh Budiwasono, mengatakan forum konsultasi publik dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan di KPPN Nunukan agar lebih bagus dengan cara meminta masukan dari Pemerintah Daerah, UMKM termasuk media dan masyarakat termasuk yang lainya.
“Agar kami lebih baik lagi dalam pelayanan,” kata Kukuh Budiwasono kepada benuanta.co.id.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik maka KPPN Nunukan menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan atau mengadukan tindakan pejabat publik yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas.
Dengan menggunakan Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan sebagai layanan pengaduan, yaitu sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
“Kalau ada masyarakat yang melihat pelanggaran, atau jika melihat petugas KPPN Nunukan meminta uang yang bisa melanggar integritas bisa segera dilaporkan melalui www.wise.kemenkeu.go.id,” jelasnya.
Sistem pengelolaan pengaduan WISE Kemenkeu dari seluruh saluran tercatat secara lengkap. Khususnya jika menggunakan situs www.wise.kemenkeu.go.id, kolom pelaporan telah didesain sedemikian rupa sehingga pelapor dapat mengisikan laporannya dengan detail terkait What, Where, When, Who, dan How (4W 1H) kasus pelanggaran.
“Kalau memenuhi unsur 4W 1H, akan cepat ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan,” terangnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli