Nggak Terima Hubungan Diakhiri, Foto Bugil Mantan Istri Siri Disebar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial IR (34), warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dilaporkan mantan istri sirinya ke Polisi. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran IR diduga telah menyebarkan foto bugil atau tanpa busana milik mantan istrinya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, perkara dugaan tindak pidana pornografi ini berhasil diungkap setelah mantan istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

“Korbannya ini NU, mereka ini pernah menikah secara siri,” kata Zainal kepada benuanta.co.id.

Diungkapkannya, kasus ini bermula pada Ahad (21/7/2024) lalu sekira pukul 05.00 wita, korban sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur. Saat itu anak korban memberitahukan kepada korban bahwa ada nomor baru yang mengirimkan sebuah foto melalui pesan WhatsApp. Foto tersebut merupakan foto korban tanpa busana.

Baca Juga :  Menko Yusril: Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Mendengar hal ini, korban terkejut. Tak hanya itu, saat sore harinya sekira pukul 16.30 Wita, korban dihubungi oleh salah satu temannya yang juga memberitahukan kepada korban bahwa ada nomor baru yang mengirimkan foto korban tanpa busana.

Zainal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Nunukan, berdasarkan petunjuk dan keterangan dengan korban dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni IR yang diketahui merupakan mantan suami siri korban.

Berbekal informasi itu, pelaku IR berhasil diringkus pada Jumat (2/8/2024) lalu sekira pukul 13.30 Wita, saat pelaku tengah berada di rumahnya. Diungkapkannya, kepada polisi, pelaku IR mengaku dengan sengaja menyebarkan foto telanjang korban karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban dimana sekitar awal Juli 2024 lalu korban meminta kepada pelaku agar menyudahi pernikahan siri dengan korban karena ada permasalahan keluarga.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

Namun pelaku tidak mau berpisah, akan tetapi korban tetap kekeh untuk berpisah. Sehingga pelaku sakit hati dan tidak terima sehingga menyebar luaskan foto bugil korban ke sejumlah kontak WhatsApp saudara dan teman dekat dari korban.

“Modusnya karena sakit hati, pelaku ini masih mau dengan korban. Namun korban minta hubungan pernikahan siri mereka agar di sudahi,” jelasnya.

Zainal menuturkan, saat diperiksa, Handphone Vivo milik pelaku telah berpindah tangan yang mana Handphone tersebut telah dijual oleh pelaku ke seseorang. Sementara untuk file-file yang ada di dalamnya, pelaku mengaku jika telah dihapus olehnya sebelum dijual.

“Keterangannya, foto tanpa busana ini pelaku dapatkan dengan cara merekam ketika masih bersama dengan korban, dulunya pelaku dan korban sering melakukan video call sex,” terangnya.

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

Zainal mengatakan, personelnya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan sudah ada sekitar 10 orang yang telah mendapatkan kiriman dari pelaku yang mana semua merupakan kerabat dekat dari korban.

Kini, pelaku IR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 14 ayat (1) huruf “a” dan “b” Udang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputta

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *