benuanta.co.id, NUNUKAN – Nyambi jadi calo atau pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Hj. RIS (45) warga Jalan Rahmat Hakim, RT. 009, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diringkus unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Hal ini lantaran RIS diduga hendak menyelundupkan 4 CPMI ke Tawau, Malaysia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku RIS diamankan pada Jumat (2/8/2024) lalu sekira pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan ini bermula saat personel KSKP Tunon Taka Nunukan tengah melakukan pengamanan ketibaan Kapal KM. Pantokrator di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Saat itu personel kita melihat ada 4 orang laki-laki yang merupakan penumpang turun dari kapal menuju terminal pelabuhan,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Senin (5/8/2024).
Lantaran mencurigakan, personel kemudian menghampiri 4 orang tersebut untuk melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, diketahui jika 4 orang tersebut mengaku akan diberangkatkan oleh seorang perempuan yang bernama RIS menuju ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit yang berada di Sandakan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.
“Berbekal informasi itu, kita langsung mengamankan RIS yang saat itu juga ada di TKP, yang mana RIS diduga akan menfasilitasi keberangkatan 4 laki-laki ini ke Malaysia,” ungkapnya.
Zainal menuturkan, setelah diamankan, RIS mengaku jika pada Selasa (31/7/2024) lalu, ia mendapatkan telephone dari seorang pria yang di panggil “Mandor Man” yang diketahui saat ini bekerja di perusahaan sawit Sandakan, Malaysia.
Saat itu, Mandor tersebut memberitahukan kepada RIS bahwa ada 4 orang laki-laki CPMI yang berangkat dari Pelabuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan menuju ke Pelabuhan Nunukan melalui kapal KM. Pantokrator.
“Pengakuannya, si Hj. RIS ini disuruh untuk menjemput dan mengurus keberangkatan 4 orang CPMI tersebut dari Nunukan menuju ke Sandakan Malaysia. Kemudian,” ucapnya.
Zainal mengungkapkan, saat 4 orang tersebut tiba di Nunukan, RIS menghubungi salah satu penumpang untuk memberitahukan bahwa ia akan menjemput ke 4 orang CPMI tersebut di pelabuhan.
Namun, RIS menyuruh seorang buruh untuk menjemput dan mengangkut barang ke 4 orang CPMI tersebut dari dalam kamar kapal KM. Pantokrator menuju ke terminal pelabuhan, setelah ke 4 orang CPMI tersebut berada di terminal Pelabuhan dan bertemu dengan RIS.
“Pengakuannya, CPMI tersebut akan dibawah dulu ke ke rumah RIS untuk di tampung sementara waktu hingga menunggu waktu yang tepat untuk memberangkatkan mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal yang ada di Pulau Sebatik,” bebernya.
Untuk melancarkan aksinya, RIS mengaku akan mendapatkan keuntungan dari Mandor di Malaysia jika para CPMI tersebut sudah tiba di Malaysia.
“Untuk menfasilitasi keberangkatan CPMI ini, pelaku RIS memasang tarif RM 1.100 per orang, nantinya jika para CPMI ini tiba di Malaysia, RIS akan mendapatkan upah Rp 400 ribu per orang dari Mandor yang berada di Malaysia,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RIS telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra