benuanta.co.id, NUNUKAN – Tagih uang hutang namun tak kunjung dibayar, seorang pria berinisial MA (35) nekat aniaya temannya dengan Senjata tajam (Sajam).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 11.10 wita di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Korbannya HAR (26), warga asal Kota Tarakan, namun saat ini kerja dan tinggal di Nunukan,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (2/7/2024).
Zainal menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku MA mendatangi korban di TKP dengan maksud ingin menagih hutang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.
Saat itu, korban mengajak pelaku untuk masuk kedalam rumah untuk bicara baik-baik, namun pelaku tidak mau dan mengajak bicara didepan rumah korban.
“Jadi pelaku ini datang tagih hutang ke korban karena hutangnya tak kunjung di bayar, tapi saat itu tidak ada kejelasan dari korban kapan akan dibayar,” ungkapnya.
Korban juga sempat menegur pelaku yang menagih hutang dengan cara marah-marah. Namun lantaran kesal, pelaku langsung mengeluarkan pisau Karambit dari kantong celananya dan langsung menyerang korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan dan bahu sebelah kanan.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat lari sambil berkata ke istri korban bahwa ia belum puas dan akan kembali lagi nanti.
“Setelah itu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya meninggalkan TKP,” bebernya.
Tak terima dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Zainal mengatakan, dari hasil penyelidikan dan profelling, dugaan pelaku berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku melintas di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dadi hasil diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan Sajam jenis Karambit lantaran kesal dengan korban yang tak membayar hutang kepada pelaku.
“Waktu itu, pisau yang digunakan pelaku ia sembunyikan di pondok kebun yang berdada di Jalan Lingkar Antasari baru,” terangnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra