benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, sejumlah wilayah perbatasan yang ada di Kabupaten Nunukan kerap dijadikan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal termasuk penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengetahuan masyarakat terkait CPMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Balai Pelayanan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Imigrasi Nunukan melakukan sosialisasi di Kecamatan Krayan pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi menurutkan, dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penekanan kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki dokumen Keimigrasian yang lengkap bagi pekerja yang ingin bekerja di luar negeri.
“Kita juga memberikan edukasi bahwa kita Disnakertrans menyediakan fasilitas Balai Pelatihan Kerja (BLK) seperti pelatihan kursus menjahit, pengelasan, IT dan tata boga, ini bisa membantu para pekerja untuk mendapatkan skill,” kata Masniadi.
Selain itu, ia juga mengajak kepada masyarakat khususnya CPMI untuk dapat memanfaatkan aplikasi SIAPKerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) Kemnaker.
Ia mengatakan jika, pihaknya mampu memberikan pelayanan atau memfasilitasi CPMI yang ada di Nunukan yang ingin bekerja sebagai pekerja migran dengan dokumen yang lengkap dan melalui jalur resmi.
Perwakilan BP3MI Kaltara, Wina mengatakan, tugas dan fungsi BP3MI Kaltara termasuk pelayanan penempatan PMI dan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan pengaturan secara menyeluruh dan komprehensif yang terkait dengan PMI.
“Sosialisasi ini memberikan informasi kepada CPMI untuk dapat bekerja secara prosedural, agar mencegah dari masalah PMI yang unprosedural yang dapat mengakibatkan masalah dikemudian hari,” terangnya.
Wina juga menyampaikan bahwa bahwa saat ini pihaknya memfasilitasi penempatan PMI di Jerman yang masih terbuka hingga 4 Oktober 2024.
“Penempatan PMI ini khusus untuk bekerja di rumah sakit dan sebagai penjaga lansia. Kalau untuk penempatan di Korea Selatan dan Jepang itu sudah ditutup,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan memberikan hak-hak PMI sesuai dengan aturan.
“Bagi PMI sangat penting mengikuti prosedur resmi dalam perjalanan internasional untuk menghindari masalah hukum dan keselamatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli