DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya aktivitas nelayan tugu di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara turut melakukan pengawasan. Terlebih, rerata aktivitas nelayan tugu tak memiliki perizinan yang lengkap.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan, kepengurusan izin tugu sendiri merupakan bagian dari Pemanfaatan Ruang Laut (PRL). Sehingga diperlukan adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun kondisi yang ada, kepengurusan izin tersebut dilakukan secara online melalui laman Online Single Submission (OSS).

“Karena sekarang sudah OSS. Kalau dulu kan sempat ada kebijakan menggunakan tanda kegiatan perikanan yaitu secara manual. Itupun kebijakan kita, karena semua sekarang satu pintu maka OSS,” jelasnya, Ahad (21/7/2024).

Diakui Azis, kepengurusan izin untuk nelayan tugu dinilai berbeda dengan nelayan dengan alat tangkap lainnya. Terlebih nelayan tugu yang mana harus terdapat pengambilan beberapa titik. Hal tersebut juga membutuhkan proses yang cukup lama.

“Teman-teman dari SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) sudah melakukan tapi belum clear, karena masih ada lagi tahapannya,” lanjutnya.

Meski, penerbitan PKKPRL untuk nelayan tak dilakukan DKP Kaltara, pihaknya memiliki peran untuk melakukan pendampingan terhadap kepengurusan izin tersebut. Hingga saat ini, belum terdapat satupun nelayan tugu yang memiliki perizinan.

Hal inipun menjadi maklum lantaran panjangnya proses pengurusan izinnya. Namun, DKP Kaltara menekankan agar nelayan tetap melakukan kepengurusan izin sebagian.

“Jadi cukup satu dulu izinnya. Saat ini sudah ada yang berproses izinnya. Apalagi kalau OSS ini harus pelaku usahanya langsung. Kendalanya lagi di lapangan tidak semua orang itu paham teknologi, kita agak terhambat di situ,” tambah Azis.

Adapun nelayan bagan saat ini ditemukan di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. DKP Kaltara pun sejauh ini tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan ke pelaku usaha perikanan yang bermohon untuk perizinan PRL.

“Kita kembalikan ke masyarakat nya, kalau bermohon kita akan tetap lakukan pendampingan. Kita juga sambil sosialisasi,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *