benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi masih menyisir sejumlah aset diduga milik Hendra 32 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika. Teranyar, polisi kembali menyita 1 unit motor trail, 1 unit mobil Fortuner, senapan angin berupa air gun beserta ribuan amunisi dan ketapel.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, aset terbaru yang diamankan pihak kepolisian tersebut sebelumnya dalam penguasaan kaki tangan Hendra yang berada di Tarakan. Saat ini, kaki tangan Hendra turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Semua orang yang menguasai aset Hendra itu akan kita periksa juga, kalau berkaitan dengan tindak pidananya juga tentu kita periksa,” katanya saat ditemui, Kamis (18/7/2024).
Saat ini, polisi tengah mengendus beberapa aset tambahan yang diduga disimpan ditempat persembunyian. Termasuk beberapa aset tambahan yang disita juga disimpan di tempat persembunyian Hendra.
Barang bukti lainnya, yakni rekening diduga milik Hendra yang kini telah diblokir oleh pihak kepolisian.
“Senjata angin sebagian di rumahnya di Tarakan yang sudah kami sita juga. Untuk yang lainnya itu ditempat persembunyiannya,” tambah Ronaldo.
Adapun kepemilikan dari senjata beserta ribuan amunisi tersebut, polisi meyakini milik Hendra 32. Disinggung soal izin, Kapolres menyebut kepemilikan senjata angin tak memerlukan izin, kecuali jika yang dimiliki adalah senjata api.
“Kalau senjata api kan diatur izinnya, makanya semua jual senjata angin itu. Di Indonesia memang belum diatur untuk izin senjata angin,” tukasnya.
Ditegaskan Ronaldo, pihaknya masih akan terus menyisir aset yang tersisa dan diduga dimiliki Hendra. Meski, informasi yang diterima pihaknya baru Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU narkotika.
Disinggung soal tersangka lainnya, Kapolres enggan membeberkan hal tersebut. Namun yang pasti, saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Polres Tarakan lebih dari 10 saksi, termasuk keluarga Hendra yang dapat menguasai aset Hendra.
“Kalau tersangka lain biar Bareskrim nanti yang menjelaskan, yang bisa saya jelaskan ya batas kewenangan saya. Karena ini gabungan dari Dittipidnarkoba dengan Polres Tarakan. Mungkin kalau dari Mabes mungkin lebih banyak,” sambungnya.
Hingga saat ini, barang bukti TPPU diduga milik Hendra masih berada di Mako Polres Tarakan. Namun, untuk surat resmi kepemilikannya akan pihaknya kirimkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Terungkapnya beberapa aset lanjutan ini juga berkat laporan dari masyarakat. Perwira melati dua itu mengungkapkan masih akan fokus untuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan Hendra.
“Fokusnya memang aset. Karena ini TPPU, sudah dijadikan apa saja hasilnya, diberikan kesiapa. Bahkan kalau dijadikan bentuk usaha juga akan kita selidiki, meski sejauh ini belum ada terindentifikasi ke arah usaha yang dibangun dari hasil tindak kejahatannya,” pungkasnya. (bn)