benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dan KPU Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi tahapan Pilkada dan sosialisasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil Tarakan 1 atau Tarakan Tengah di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjelaskan hak pilih dan penguatan dalam proses pelaksanaan PSU yang rencananya akan diselenggarakan pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.
“Menjaga integritas, melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada. Dari hasil monitoring yang kami lakukan, mereka sudah siap untuk pelaksanaan PSU pada 13 Juli mendatang,” ujar Anggota Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan pelaksanaan PSU tidak berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Hanya saja seperti DPK, mereka yang mencoblos pada 14 Februari lalu menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memilih akan tetapi yang DPK baru tidak memiliki hak untuk mencoblos.
“Nanti akan kita lihat di absensi saat pencoblosan 14 Februari lalu. DPT, DPTb, DPK semua ada. Semua sudah diklirkan,” jelasnya.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan tidak ada pemutakhiran data pemilih artinya menggunakan data saat pencoblosan 14 Februari lalu.
Terkait antisipasi pelaksanaan PSU, ia menegaskan, sebelum PSU telah dilakukan koordinasi lintas instansi terutama pengamanan dari Polres Tarakan bahkan hingga pasca pelaksanaan PSU.
“Tingkat keamanan nanti tentunya berbeda dari pemilu sebelumnya. Baik dari pengawalan Polres dan lainnya. Untuk pengamanan tiap TPS akan bertambah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli