Dua Terdakwa Sabu 23 Kg WNA Dihukum Penjara Seumur Hidup

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan telah membacakan putusan terhadap perkara narkotika dengan terdakwa dua Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu, 10 Juli 2024, kemarin. Kedua terdakwa yakni Sipukang dan Juran diputus pidana penjara selama seumur hidup.

Perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memvonis terdakwa, barang bukti sabu sebanyak 23 bungkus dan barang yang berkaitan dengan perkara narkotika diperintahkan majelis dirampas untuk dimusnahkan. Sementara untuk barang bukti berupa kapal diperintahkan dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Presiden akan Beri Amnesti Napi Pengguna Narkotika Hingga Kasus Papua

Jaksa dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, vonis yang dibacakan oleh majelis conform dengan tuntutan yang sebelumnya di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Conform saja, BB (barang bukti) juga begitu. Tuntutannya kemarin seumur hidup, putusannya juga sama,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Dilanjutkan Komang, untuk hal yang memberatkan juga masih sama. Jaksa meyakini, kedua terdakwa terlibat narkotika dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram. Sehingga jika beredar di wilayah Indonesia akan merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Kumuh di Karang Rejo

“Perbuatan terdakwa masuk ke dalam jaringan internasional. Kemudian perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa. Apalagi barang buktinya 23 kilogram dan terdakwa tinggal di Malaysia. Itu yang memberatkan,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Komang menyebut selama masa pikir-pikir akan dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  50 Personel Polsek Nunukan Dites Urine Dadakan

“Apakah menerima putusan dari majelis atau mengambil upaya hukum lanjutan yaitu banding,” tambahnya.

Soal proses eksekusi nantinya, ditegaskan Komang akan tetap dilakukan di Indonesia, meski status kedua terdakwa merupakan WNA. Karena, tindak pidana yang dilakukan keduanya adalah narkotika. Berbeda jika dengan tindak pidana lainnya.

“Kalau tindak pidananya perikanan itu beda lagi, Undang-undangnya tidak bisa dipidana penjara. Kalau narkotika tetap sesuai dengan putusan inkrahnya,” pungkas Komang.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *