benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasok narkotika jenis sabu dari wilayah sungai Melayu Malaysia, BAS (38) dan MUS (46) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Ahad (22/6/2024) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil diungkap oleh pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat terkait ada seseorang pria yang diduga menguasai sabu.
“Informasi yang kita dapatkan, orang tersebut diduga berada di Jalan Lumba-lumba, RT 19, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Zainal.
Dikatakannya, personel kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah dan berhasil menggerebek seorang pria berinisial BAS yang saat itu posisinya sedang berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan dam penggeledahan, personel menemukan sebuah gulungan tisu warna putih yang posisinya terletak di lantai kamar. Saat dibuka di dalamnya berisi sabu sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang.
“Personel kemudian menggeledah sepeda motor milik BAS dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, yang sembunyikan oleh terlapor didalam penutup aki motor,” ungkapnya.
Zainal menuturkan, saat itu sabu tersebut terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam lalu terbungkus plastik bening dan dibungkus menggunakan tisu.
Dibeberkannya, dari hasil interogasi, BAS mengatakan jika sabu itu ia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama MUS yang berada di Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Jadi si MUS inilah yang berperan sebagai perantara untuk membelikan BAS sabu tersebut di wilayah Sungai Melayu Malaysia,” terangnya.
Dikatakannya, berbekal informasi dari BAS, personel kemudian melakukan pengembangan perkara di Sebatik dan berhasil mengamankan MUS di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya yang beralamat di jalan H. Beddu Rahim, Desa Sei Pancang.
“Tapi saat kita geledah, kita tidak temukan adanya sabu di tangan MUS ini,” ucapnya.
Namun, dari hasil interogasi awal MUS mengakui bahwa benar dirinya yang telah memberikan atau menjadi perantara untuk membelikan sabu tersebut untuk BAS di wilayah Sungai Melayu Malaysia, yang dibeli dari seorang laki-laki yang dipanggil dengan sebutan Puang Haji.
“Pengakuan si MUS ini, pelaku BAS sudah sebanyak dua kali menyuruh untuk membelikan sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia,” terangnya.
Yang mana, untuk pertama sabu dibeli sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp 3,5 juta. Sementara untuk yang kedua kalinya sabu dibeli sebanyak 4 bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp 14 juta.
Sementara itu, untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 6 bungkus atau seberat 17,59 gram.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra