benuanta.co.id, TARAKAN – Komplotan pencuri yang terdiri dari tiga pria berinisial FB (23), HA (25) dan AC dibekuk Satreskrim Polres Tarakan. Aksi pencurian ketiganya dilakukan di salah satu rombong atau booth yang menjadi usaha penjualan minuman cup yang ada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu.
Saat itu, sekira pukul 07.30 WITA, korban hendak bersiap membuka rombong jualannya. Korban pun menyadari beberapa barang diantaranya mesin press minuman, kipas angin dan kabel telah raib.
Korban pun melakukan pengecekan terhadap CCTV dan mendapati tempat jualannya di bobol 3 pelaku pada pukul 03.30 WITA.
“Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas ada tiga orang yang ambil mesin press minuman, kipas angin dan kabel. Setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (18/6/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Dari 3 pelaku, polisi menerbitkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni pelaku berinisial AC.
Diketahui, AC merupakan otak dari pencurian ini. “Kalau untuk pelaku HA ini merupakan residivis curanmor, pernah menjalani hukuman 2020 lalu,” tukasnya.
Adapun modusnya, pelaku AC mencongkel rombong tempat korban berjualan minuman cup. Dari keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, tak mengetahui secara pasti bagaimana cara AC mencongkel booth milik korban.
Setelah berhasil mencongkel dan mengambil barang-barang di booth tersebut, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan motor yang mereka bawa. Satu unit motor tersebut kini juga diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.
“Keseluruhan barang juga rencananya dijual ke kerabat pelaku. Rencananya dijual Rp 300 ribu untuk bayar motor dan bermain judi slot,” tukasnya.
Ditegaskan Randhya, AC saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Seluruh identitas AC juga telah dikantongi oleh polisi. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







