Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara serta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara resmi menandatangani kerja sama terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial, Kamis (28/12/2025).

Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu bentuk sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional, yang bertujuan untuk:

Mengurangi penjatuhan pidana penjara, menekan angka overcrowding atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, memberikan kesempatan bagi terpidana untuk tetap berinteraksi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, dan mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang selaras dengan prinsip penegakan hukum yang humanis.

Baca Juga :  KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex Rugikan Negara, BPK Masih Hitung Totalnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sebagai konsep pemidanaan baru harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang matang. Perlu dipahami bahwa pidana dalam bentuk apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, yang hanya diperbolehkan oleh undang-undang,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Gadis 12 Tahun di Nunukan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri 3 Tahun Lamanya

Yudi menambahkan, kerja sama ini tidak hanya melibatkan unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, tetapi juga menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Keterlibatan Jamkrindo diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang produktif dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh pihak terkait di Kalimantan Utara memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menerapkan pidana kerja sosial secara tepat, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial, seiring dengan transformasi sistem hukum pidana nasional. (*)

Baca Juga :  KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex Rugikan Negara, BPK Masih Hitung Totalnya

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *