benuanta.co.id, NUNUKAN – Pos Imigrasi Krayan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang melintas diperbatasan melalui jalur tak resmi.
Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud mengatakan ketiganya dari Malaysia dan kembali Indonesia pada Selasa (11/6/2024).
“Ketiga PMI tersebut berinisial AK (19) asal Sumenep, Jawa Timur, H (32) asal Sumenep, Jawa Timur, dan RW (33) asal Natar, Lampung Selatan, Lampung,” kata Efta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Malaysia secara resmi melalui PLBN Entikong dan Kuala Lumpur 6 bulan lalu. Selama di Malaysia, para PMI tersebut bekerja sebagai kuli bangunan di Lawas, Malaysia.
“Pengakuannya, ketiga PMI tersebut kembali ke Indonesia karena upah mereka tidak sesuai dengan perjanjian kerja mereka,” ucapnya.
Saat diperiksa, para PMI tersebut mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara dokumen Paspor mereka ditahan oleh Majikannya di Malaysia. Saat ini, ketiganya sementara tinggal di penginapan di Long Bawan dan akan mengurus tiket pulang ke tempat asal mereka secara mandiri.
Efta meminta kepada seluruh PMI yang bekerja di luar negeri untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti aturan yang berlaku di negara tujuan.
“Pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku dan tidak rusak, serta lengkapi diri dengan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jasa agen penyalur tenaga kerja yang resmi dan terpercaya.
“Pesan kita jangan mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi dan iming-iming lain yang tidak masuk akal,” imbuhnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra