benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 153 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjalani masa tahanannya di Malaysia dipulangkan Konsulat RI Tawau, Malaysia ke Nunukan pada Jumat (7/6/2024).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol F Jaya Ginting menerangkan, ratusan PMI ini sebelumnya di tahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Tawau.
“Totalnya ada 153, berdiri dari 121 laki-laki, 22 perempuan dan 10 anak-anak,” kata Ginting kepada benuanta.co.id.
Dikatakannya, untuk kesehatan para PMI dalam kondisi yang sehat dan tidak ada yang sakit. Ginting menerangkan, ratusan PMI bermasalah ini berasal dari 9 Provinsi yang ada di Indonesia dan di dominasi dari Provinsi Kaltara.
Bahkan, dari 153 PMI yang dideportasi, Ginting mengatakan 81 diantarnya berasal dari Kabupaten atau Kota yang ada di Kaltara.
Kemudian berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 47 orang, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Lampung masing-masing 4 orang. Kemudian dari Nusa Tenggara Timur itu 10 orang, Jawa Timur tiga orang, Sulawesi Barat dua orang, Medan dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang.
“Untuk kasusnya, ada 99 orang menjalani hukuman akibat masuk Malaysia secara ilegal, over stay sebanyak 45 orang, narkoba sebanyak lima orang dan kriminal umum lainnya empat orang,” jelasnya.
Sementara itu, setibanya di Nunukan, ratusan PMI akan dibawah ke Rusunawa Nunukan untuk dilakukan assessment sebelum nantinya di pulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan kapal laut.
“Untuk pemulangannya kita usahakan sebelum hari raya Idul Adha, nanti kita akan koordinasikan dengan Pelni,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli