benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca resmi ditetapkan tersangka dan penahanan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan berinisial AH yang tersandung kasus dugaan pelecehan kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala BKPSDM Nunukan, H Surai mengatakan setelah pihaknya mendapatkan surat tembusan dari pihak Kepolisian terkait penetapan tersangka AH, pihaknya langsung bersurat ke Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemberhentian sementara AH sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Disdukcapil Nunukan.
“Senin lalu kita dapat tembusannya, dan langsung kita tindak lanjuti. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sesuai dengan SK Bupati Nunukan terhitung sejak Rabu (29/5/2024) lalu,” kata Surai kepada benuanta.co.id, Selasa (4/6/2024).
Surai mengatakan, untuk jabatan yang kini kosong setalah AH telah diberhentikan sementara, ia mengatakan jika pihaknya masih menunggu surat pengajuan PLT dari Disdukcapil Nunukan.
“Kita masih menunggu surat usulan dari Disdukcapil untuk pengisian jabatan sementara, untuk jantan PLT ini biasanya diisi oleh jabatan satu tingkat dibawahnya ataupun setara Kabid,” ungkapnya.
Meski telah diberhentikan sementara, namun AH masih berstatus ASN. Yang mana, untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap AH, Surai mengatakan jika pihaknya masih harus menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Dijelaskannya, AH bisa saja di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika vonis yang dijatuhkan kepadanya diatas dua tahun penjara dan masuk kategori tindak pidana berat. Namun, jika AH hanya di vonis dibawah dua tahun penjara maka ia akan mendapatkan sanksi penurunan pangkat.
“Sekarang kan masih berproses di Kepolisian, kita tunggu sampai hasil akhir dan keputusan inkrahnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Surai mengatakan jika AH masih mendapatkan gaji pokok. Namun, untuk gaji tunjangan seperti Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sudah tidak berikan kepada AH.
“Hanya gaji pokok yang masih diberikan, untuk tunjangan kinerja itu sudah tidak didapatkan karena yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh AH terhadap korban SU (21) dilaporkan terjadi pada Rabu (8/5/2024) lalu, saat korban tengah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Disdukcapil Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra