Penyebar Video Pencabulan Anak di Bawah Umur Bisa Dijerat UU ITE

benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi akhirnya mendalami kasus penyebar video asusila terhadap anak di bawah umur oleh tiga orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka. Video asusila itu dipastikan Satreskrim Polres Tarakan dapat dikenakan undang-undang ITE atas pencabulan yang dilakukan oleh RM (24), FK (16) dan DV (16) terhadap Melati (nama disamarkan) yang baru berusia 13 tahun.

Modus yang digunakan JU untuk merekam aksi pencabulan itu yakni melalui ventilasi yang ada di kamar miliknya. JU sengaja memanjat dari luar dan merekam kejadian tersebut dengan handphonenya.

“Jadi orang tua korban ini dapat informasi dari sepupu korban yang mendapatkan video tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Video berdurasi 38 detik itu ternyata sudah tersebar melalui pesan berantai WhatsApp (WA). Sehingga kedua orang tua korban tidak terima atas perlakuan ketiganya terhadap anak mereka. Adapun saat ini, JU masih dalam status wajib lapor ke Polres Tarakan.

“Masih kita dalami terkait adanya pidana untuk penyebaran video itu,” tukasnya.

Sementara untuk kondisi korban saat ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi. Lantaran korban masih berusia 13 tahun dan bersekolah. Sedangkan pelaku yang berusia 16 tahun telah putus sekolah.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Berita terkait : 

Disinggung soal pengawasan orangtua terhadap Melati yang keluar pada pukul 02.00 dini hari, pihak kepolisian pun menyayangkan hal tersebut. Sejauh ini, pihaknya banyak menerima aksi kejahatan terhadap anak di bawah umur lantaran kurangnya pengawasan dari orangtua.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

“Anak-anak ini juga pergaulannya tidak diawasi. Ditambah teknologi canggih. Banyak kasusnya, selain pencabulan ada juga penganiayaan,” pungkas Randhya.

Atas kejadian ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *