benuanta.co.id, BERAU – Dituduh selingkuhi istrinya, K (39) di Base Camp, Devisi 2 Sungai Jantui PT JEK RT 5 Kampung Batu Putih main hakim sendiri kepada korban WM (26).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Berau Iptu Suradi mengatakan kejadian tersebut pertama kali pada hari Rabu (22/5) sekitar Pukul 20.00 WITA.
“Pada saat korban lagi di rumah kemudian datang pelaku dan mengajak korban ke rumah pelaku,” ucapnya, Sabtu (25/5).
Kemudian pelaku sempat bertanya perihal kecurigaannya bahwa korban selingkuh dengan istrinya.
“Tapi korban membantah dan tidak mengakuinya karena korban memang tidak ada hubungan asmara dengan istri pelaku atau selingkuh,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan korban, menurutnya, tidak benar pelaku bersama anak kandungnya MFS (26) langsung pukul dan menendang korban dengan menggunakan tangan kosong dan kaki.
“Mengenai pada bagian muka sebelah kiri, mata sebelah kanan dan pada dahi korban serta tulang ekor korban,” tuturnya.
Kemudian pelaku melempar korban dengan menggunakan accu (baca: aki) motor 12 ampere yang mengenai pinggul korban.
“Sehingga korban merasakan kesakitan pada saat berdiri, pipi kiri korban lebam dan mata sebelah kanan dan kiri korban memar,” bebernya.
Atas terjadinya pengeroyokan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-biduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Motifnya cemburu, korban dituduh selingkuh dengan istrinya,” imbuhnya.
Kemudian langkah yang telah diambil kepolisian, kata Suradi sudah amankan tersangka dan barang bukti.
“Korban saat ini sedang di Puskesmas Batu Putih untuk perawatan lebih lanjut dan saksi sekuriti pun sudah kami amankan untuk meminta keterangan keberlanjutan penyelidikan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli