benuanta.co.id, NUNUKAN – Antisipasi peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan gencar laksanakan sosial dan edukasi kepada masyarakat.
Pelaksana tugas Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Iman Hakiki mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau.
“Operasi ini selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan larangan dari rokok ilegal,” kata Iman, Senin (13/5/2024).
Dikatakannya, untuk pelaksanaan operasi kali ini, pihaknya melakukan operasi di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Dalam operasi ini, tim Bea Cukai Nunukan langsung melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada pemilik toko atau kios-kios tentang rokok ilegal.
“Kita berikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi atau mengenali rokok ilegal,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, dapat dilihat dari rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai.
“Kita juga membagikan sticker yang berisikan gambar dan penjelasan mengenai pita cukai agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pita cukai yang asli,” jelasnya.
Iman pun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk ikut serta mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli