benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yakni Muhammad Alif Adam (19) ditunda keberangkatannya ke Tawau, Malaysia oleh petugas Imigrasi Kelas II B Nunukan di pelabuhan Tunon Taka pada Selasa (7/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap calon penumpang tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan Kapal Ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia.
“Dari sekian banyaknya penumpang yang kita periksa, pemuda ini satu-satunya yang terpaksa kita tunda keberangkatannya karena terindikasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Jumat (10/5/2024).
Jodhi menerangkan, dari hasil pemeriksaan dokumen Keimigrasian dengan metode wawancara singkat oleh petugas Muhammad Alif Adam diketahui merupakan warga Bone.
Saat itu, calon penumpang tersebut memegang dokumen Keimigrasian berupa paspor terbitan Kantor Kelas II TPI Makassar yang berlaku hingga 22 Desember 2033 mendatang.
“Usianya masih mudah sekali, masih 19 tahun. Saat kita wawancara yang bersangkutan membenarkan bahwa ia akan ke Malaysia untuk bekerja. Tapi saat kita periksa dokumennya, banyak dokumen sebagai pekerja migran yang tidak dimiliki olehnya,” jelasnya.
Lantaran terindikasi CPMI non prosedural, pihak Imigrasi Nunukan kemudian menyerahkan Muhammad Alif Adam ke pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penundaan keberangkatan dilakukan hingga pemeriksaan mendalam terhadap Muhammad Alif Adam selesai dilakukan sebagai tindak lanjut terkait dengan tujuan yang bersangkutan ke luar negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Jodhi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap calon penumpang yang hendak berangkat ke Tawau Malaysia untuk antisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi Imigrasi serta perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa