DKP Kaltara Sebut PKKPRL Diterbitkan Langsung oleh Kementerian

benuanta.co.id, TARAKAN – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan dengan perizinan langsung ke Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).

Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis menjelaskan, dalam pemanfaatan ruang laut pihaknya hanya berperan sebagai corong informasi petunjuk teknis ke pelaku usaha yang hendak memanfaatkan ruang laut. Adapun penerbitan perizinan PKKPRL langsung dilakukan oleh KKP.

“Ini sejak tahun 2021, ada Permenkpnya itu. Kita di pengawasan itu untuk perizinannya, kalau tidak ada izinnya maka kami berikan rekomendasi untuk mengurus izinnya,” jelasnya, Kamis (2/5/2024).

Sejauh ini, belum terdapat pelaku usaha perikanan yang melakukan pengurusan PKKPRL. Hanya saja, kebanyakan PKKPRL dimiliki oleh usaha non perikanan seperti pelabuhan dan bangunan yang berdiri menggunakan lahan laut.

“Pelaku usaha yang seperti pembangunan pelabuhan, atau pemanfaatan lain sudah ada izinnya juga. Tapi itu yang dibawah 0,12 mil. Selain Pelabuhan, rumah makan bisa juga harus ada izinnya,” tukasnya.

Adapun proses pengurusan PKKPRL ini dapat dilakukan di DKP kabupaten kota. Lantaran pihaknya tak memiliki kewenangan untuk administrasi PKKPRL.

Sejauh ini bagi pemegang izin PKKPRL juga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah pusat dengan besaran sesuai luas lahan laut yang digunakan.

“Selama ini memang ada pernah kita lakukan untuk mempermudah masyarakat, itupun ditolak pusat karena harus dari kabupaten kota. Nanti baru kita yang bantu semacam juknisnya,” tutupnya. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *