Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengakui masih mendominasinya pelaku usaha perikanan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa mini trawl.

Sub Koordinator Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Azis mengatakan sejak sebelum terbentuknya Kaltara, mini trawl sudah digunakan oleh para pelaku usaha perikanan khususnya nelayan.

“Persoalannya sekarang, kalau kita mau merubah alat tangkap yang sekarang itu alat tangkapnya butuh biaya yang besar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Ombudsman Kaltara Tangani 43 Laporan Masyarakat

Meski alat tangkap tersebut berbahaya bagi ekosistem laut, namun pihaknya sebagai pemerintah daerah tak dapat semerta-merta melakukan perubahan. Sebelumnya, juga sudah terdapat program soal alat tangkap mini trawl, namun tak dapat terlaksana dengan maksimal lantaran keterbatasan anggaran.

“Sebenarnya masyarakat ini siap saja mengganti dengan alat tangkap lain, tapi kan konsekuensinya pemerintah harus menanggung seperti peralatan satu set, misalnya perahu,” tuturnya.

Adapun penindakan yang bisa dilakukan saat ini terkait zona penangkapan antara nelayan kecil dan nelayan trawl. Dalam aturannya, alat tangkap mini trawl dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah sungai atau di perairan di bawah 2 mil.

Baca Juga :  Pentingnya Sanitasi yang Baik untuk Lingkungan yang Bersih dan Sehat

“Kalau di Tarakan pernah melakukan kajian, karena alat tangkap itu digunakan untuk menangkap ikan nome. Sekarang sudah menyebar kemana-mana, seperti Bunyu,” bebernya.

Azis mengungkapkan, dampak dari penggunaan alat tangkap ini juga sudah diketahui oleh mayoritas nelayan trawl. Seperti mengancam sumber daya ikan di laut lantaran alat tangkap tersebut tak dapat diatur mata jaringnya. Selain itu, terdapat kantong kecil yang menjaring ikan yang masih kecil.

Baca Juga :  BKD Kaltara Imbau Peserta Seleksi PPPK Tahap I Periksa Pengumuman di Link Resmi

Kendati begitu sudah terdapat aturan pemerintah soal alat tangkap trawl yang disesuaikan oleh zona penangkapan.

“Kemarin ada masukan dari nelayan, kalau bisa penangkapannya disesuaikan zona dan mata jaring disesuaikan agar tidak merusak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *