benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantongi sabu dan pil ekstasi saat melintas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, FAR (35) seorang petani rumput laut di ringkus polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan pelaku FAR berhasil diamankan pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 15.14 WITA.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah adanya informasinya dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Sabtu (28/12/2024).
Diungkapkannya, pelaku FAR saat diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini berhasil diamankan saat hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Yang mana, aksinya berhasil diciduk saat FAR melintas di Jalan Pembangunan.
Dari hasil penggeledahan, di temukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 4 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang disimpan dalam sebuah kotak plastik warna transparan yang posisinya berada didalam saku atau kantong celana bagian depan sebelah kanan dan barang diduga pil ekstasi sebanyak 8 butir warna biru yang disimpan didalam kotak rokok warna ungu merk “PIO”.
Zainal menjelaskan, saat di lakukan interogasi FAR mengatakan masih terdapat Narkotika berupa sabu dan pil ekstasi yang ia simpan di tempat lain.
“Jadi barang lain ada yang disimpan pelaku di sebuah rumah kost yang di huni pelaku di Jalan Cik Diktiro Rt. 018, Kelurahan Nunukan Timur,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dirumah kos pelaku, di temukan kembali barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran persegi panjang yang dilekatkan atau di tempelkan cermin menggunakan potongan gabus warna putih dengan menggunakan lakban warna hitam.
Tak hanya itu, personel kemudian melakukan pengembangan di Jalan Lintas Mamolo, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan dan kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan didalam kotak rokok. Serta pil ekstasi sebanyak 38 butir bermacam warna dengan yang juga disimpan didalam kotak rokok.
“Jadi sabu dan ekstasi tersebut kita temukan terletak didalam sebuah tempat sampah yang terbuat dari kayu,” bebernya.
Kepada polisi, FAR mengatakan jika seluruh barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang laki-laki yang bernama Cipeng di wilayah Pisak-pisak Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Nunukan oleh pelaku.
Zainal mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan sabu dengan berat 20,52 gram dan 46 butir pil ekstasi dengan berat 1,33 gram.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk kita lakukan penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli