Kepala Toko Tega Gelapkan Uang Rp 68 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial IS (26) tega menggelapkan uang hasil penjualan di salah satu toko pasar modern yang ada di Tarakan. Tak tanggung-tanggung, total penggelapan yang ia lakukan mencapai Rp 68 juta.

Awalnya, kejadian ini terjadi pada 2 Maret 2024, saat itu ia menggunakan uang sales yang harusnya disetorkan sejumlah Rp 32 juta. Lalu, pada 5 Maret 2024, terdapat uang sales Rp 40 juta dan IS mengambil kembali uang sales sebesar Rp 20 juta. Tak berhenti sampai disitu, ia beraksi kembali menggunakan uang secara sepihak pada 10 Maret 2024 sebesar Rp 13 juta.

“Pada 5 Maret itu pelapor mendapatkan informasi dari tim toko juga bahwa ada selisih setoran. Lalu pelapor lapor ke Satreskrim untuk kami lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

Ia melanjutkan, sebelumnya pihak toko sempat melakukan audit dan sudah curiga terhadap IS. Setelah dilaporkan ke Satreskrim, IS dipanggil sebagai saksi dan wajib lapor hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Perwira balok tiga itu mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan uang untuk membayar BPKB motor Rp 2,5 juta. Lalu top up Alo Bank sebesar Rp 900 ribu claim belanja toko sebesar Rp 1,5 juta. Terakhir ia menggunakan uang yang toko secara sepihak Rp 10 juta.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Sehingga saat ditotal uang yang digunakan tersangka Rp 68 juta,” ungkapnya.

Randhya menyebut, saat diinterogasi, IS mengaku mengambil uang tersebut secara bertahap secara tunai dan top up ke rekening pribadinya. Dari total dana yang ia gelapkan Rp 68 juta tersisa Rp 4.9 juta di rekening pribadi IS.

“Pelaku mengaku uangnya dipakai untuk membayar hutang, membayar BPKB motor, dan top up di rekening Alo Bank,” sebutnya.

Diketahui, IS sudah bekerja selama 2 tahun di toko pasar modern tersebut. Ia menduduki posisi sebagai kepala toko yang memudahkan aksesnya dalam melakukan penggelapan.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Saya mengambilnya sebelum serah terima hasil uang penjualan. Itu harus serah terima. Saya mengambil omzet, harusnya omzet dibayarkan ke perusahaan tapi saya tidak lakukan. Saya mengambilnya bertahap,” singkat IS saat ditanyai pewarta.

Atas kejadian ini, IS disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (*)

Polisi turut mengamankan barang bukti dari penggelapan IS, diantaranya:

– 1 lembar salinan surat mutasi

– 1 lembar salinan surat keterangan

– 3 lembar perhitungan internal toko pasar modern

– 1 lembar print out slip penjualan

– 3 bundel print out slip penjualan

– 1 buah buku serah terima shift

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *