benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui jalur ilegal alias jalur tikus ke Malaysia yang dilakukan oleh calo seolah tak ada habisnya. Bahkan, sejumlah modus operandi baru dilakukan oleh para calo untuk mengelabuhi aparat keamanan.
Seperti upaya penyeludupan CPMI non prosedural yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Jumat (22/3/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres AKP Siswati menerangkan, personel Satreskrim Polres Nunukan yang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelundupan CPMI berhasil mengamankan 11 orang WNI yang diduga CMPI dengan rincian 7 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.
“Untuk korban CPMI ini kita amankan di Jalan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat kemarin siang,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (23/3/2024).
Siswati menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para CPMI tersebut, didapatkan informasi bahwasanya mereka baru tiba di Nunukan menggunakan kapal Laut dari Sulawesi Selatan.
Kepada polisi, para korban mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa di lengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian.
“Pengakuannya keberangkatan mereka ke Malaysia ini di fasilitasi oleh OL yang kini kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika para PMI ini berhasil tiba di Desa Bambangan, Sebatik setelah mereka dikoordinir oleh dua orang pria yakni MU (30) warga Desa Bambangan, Sebatik Barat dan AS (38) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
“Dua pelaku ini berhasil kita amankan. Untuk perannya si AS ini menjemput penumpang diatas kapal sementara MA ini berperan sebagai pemilik speed boat yang membawa korban ke Sebatik,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, untuk kasus ini, para pelaku menggunakan modus baru. Yang mana, pelaku AS terlebih dahulu menjemput korbannya di atas kapal. Namun, untuk mengelabuhi petugas agar tidak mencurigakan. Tas dan barang bawaan korban diturunkan terlebih dahulu ke speed boat yang sudah menunggu dan sandar di dekat kapal. Setalah itu, AS dan MU akan bertemu di lokasi yang sudah disepakati untuk membawa korban ke Sebatik.
“Jadi korban ini turun dari kapal tidak banyak membawa tas agar tidak dicurigai oleh petugas,” jelasnya.
Siswati menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku diperintahkan oleh OL, yang mana mereka akan memperoleh keuntungan sebesar RM RM. 1000 atau Rp 3,2 juta setibanya para korban di Tawau, Malaysia.
“Para calo ini sekarang terkoordinir, jadi mereka punya perannya masing. Yang merekrut ini si OL yang kini masih kita lakukan pencarian, sementara nantinya ketiga para korban ini tiba di Malaysia mereka akan di jemput oleh Mandor ditempat mereka akan bekerja,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli