benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang pemuda di Nunukan nekat mencuri karung berisikan rumput laut di sebuah gudang penyimpanan yang berada di gedung PBB Jalan Kampung Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi (4/3/2024) lalu sekira pukul 09.00 Wita.
“Pelakunya ada dua orang yakni FA (24) dan AGU tapi si AGU ini masih kita cari lantaran melarikan diri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (13/3/2023).
Siswati menerangkan, bermula pada Sabtu (2/3/2024), korban NA ingin mengirim rumput laut miliknya sebanyak 80 karung lewat kapal KM Panto Kraton namun kapal tersebut sudah penuh muatan, sehingga rumput lautnya itu masih disimpan di gudang. Hingga pada Senin (4/3/2024) ia menerima laporan bahwa rumput laut yang ingin di kirim telah hilang.
Setibanya di lokasi, korban mendapati 2 karung rumput laut sudah tidak ada di tempatnya , hingga korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah.
Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Nunukan menerima informasi bahwa ada keributan di Jalan pasir putih.
Personel pun mendatangi TKP dan mendapati salah satu warga hampir di amuk massa yakni FA yang mana merupakan dugaan pelaku pencurian.
“Saat kita amankan dan interogasi, si FA ini mengaku kalau dia dan temannya AGU telah mencuri rumput laut di Gedung PBB dengan cara melansirnya,” ungkapnya.
Bahkan, FA mengaku jika ini bukan kali pertamanya melainkan sudah sering ia dan temannya itu mencuri rumput laut.
Yang mana, jika ditotal setidaknya ada 10 karung yang sudah di curi selama 6 kali melakukan aksinya.
“Pengakuannya para pelaku ini masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela dengan sebilah parang yang sudah ada TKP, lalu untuk rumput laut di lansir ur dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki niat mencuri saat ia bertemu dengan AGU, yang mana saat itu AGU bertanya kepada FA bagiamana caranya mendapatkan uang. Sehingga saat itulah, FA menunjukkan gedung PBB kepada AGU untuk mencuri rumput laut.
“Situasi di TKP ini sepi dan gelap, jadi inilah yang dimanfaatkan keduanya untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang mana pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
“Untuk uang hasil kejahatan telah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terpakai judi online oleh kedua pelaku. Saat ini pelaku AGU masih kita lakukan upaya pencarian sementara FA sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA di sangkakan
Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli