Pengadilan Tinggi Kaltara Masih Belum Punya Gedung Defenitif

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2021 masih mengalami kendala dalam hal pembangunan gedung yang defenitif. Saat ini, PT Kaltara masih menempati bangunan sewaan sebagai kantor sementara.

Ketua PT Kaltara, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan tempat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Oleh Mahkamah Agung (MA) tempat iru untuk membangun gedung PT Kaltara. Namun, lokasi tersebut masih membutuhkan pematangan lahan yang memakan biaya besar.

Baca Juga :  Dugaan Pesawat Jatuh di Long Bawan Krayan, Bandara Juwata: Belum Terima Laporan Resmi

“Kalau kita diberikan anggaran Rp40 miliar, maka untuk urug tanah saja bisa sampai Rp13 miliar itu lokasinya di Kota Baru Mandiri (KBM). Kalau beli tanah sendiri, dengan anggaran Rp 7 miliar sudah bisa sebenarnya. Tapi aturannya, harus dari pemerintah daerah yang menyediakan lahannya,” ujar Lilik.

Sebagai alternatif, MA mengusulkan agar Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang ada saat ini ditingkatkan menjadi PT Kaltara dan PN-nya pindah dan dibangun dibelakangnya, karena lahannya juga luas. Dengan demikian, PT dan PN bisa berdampingan bangunannya.

Baca Juga :  Pra-Paskah, Puasa Umat Katolik Dimulai Bersamaan dengan Muhammadiyah

“PT dengan PN itu bisa berdampingan bangunannya, yang penting PT-nya jangan dibelakang. Kita lihat di Manado itu ada PN, PT, Pengadilan Agama, Tipidkor, dan PHI kawasannya dijadikan satu, pengadilan terpadu,” tutur Lilik.

Lilik berharap agar pemerintah daerah dan pusat bisa segera memberikan solusi untuk pembangunan gedung PT Kaltara yang defenitif, agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Selamat, Pilot Pesawat Jatuh di Krayan Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *