Penetapan Kursi DPRD Bulungan Tunggu Gugatan di MK Selesai

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, dilanjutkan perhitungan suara ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berlanjut lagi ke kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Durasinya selama 10 hari dan telah dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pada hari Jumat, 23 Februari 2024.

“Untuk KPU Kabupaten Bulungan telah melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di 10 kecamatan. Semuanya lancar tanpa kendala di lapangan,” ungkap Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Ahad 25 Februari 2024.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

KPU Bulungan menggunakan aplikasi SIREKAP untuk mengunggah hasil perhitungan suara di 7 kecamatan, sedangkan 3 kecamatan lainnya menggunakan metode offline.

“Hasilnya sudah ada dan kini kita unggah di SIREKAP,” bebernya.

Lili Suryani mengatakan bahwa KPU Bulungan akan segera menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten, setelah memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, KPU Bulungan akan melakukan penetapan kursi untuk masing-masing partai yang lolos ke DPRD Bulungan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Kalau nanti ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kami persilahkan. Setelah tidak ada, maka dilakukan penetapan kursi,” paparnya.

Lili juga mengakui bahwa ada beberapa TPS yang ditemukan ada selisih hitungan antara saksi dan petugas KPPS. Untuk mengatasi hal ini, maka petugas melakukan hitung ulang di TPS yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa selisih hitungan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Kurangnya PJU di Ruas Jalan Tanjung Selor-Tanjung Palas

“Hanya beberapa TPS khususnya di Kecamatan Tanjung Selor,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *