benuanta.co.id, BERAU – Kejaksaan Negeri Berau menetapkan tersangka inisial EAY (46) karena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pemungutan retribusi lapak pada unit pelaksanaan teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kabupaten Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan tersangka merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja sebagai juru pungut tenaga admin.
“Tersangka telah memalsukan validasi bukti setor retribusi dari bank. Sehingga, terlihat seolah-olah uang setoran retibusi tersebut sudah disetorkan ke bank,” ucapnya Selasa (20/2/2024).
Bahkan lebih lanjut, kata dia, uang retribusi tersebut tidak disetorkan sehingga atas penyimpangan yang dilakukan tersangka EAY menyebabkan kerugian keuangan daerah secara aktual cost sebesar Rp583 juta.
“Ini hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau,” ujarnya.
Untuk alat bukti, sesuai penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Berau telah menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yakni ada 22 saksi dan 2 ahli.
“Serta beberapa bukti surat transaksi yang juga ikut diamankan oleh pihak Kejari Berau,” bebernya.
Hari menjelaskan, awal mula tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga saat ini. “Namun, untuk total kerugian sampai saat ini masih Rp583 juta dalam kurun waktu satu tahun,” tuturnya.
“Itu hanya total sementara. Kemungkinan ada penambahan total korupsi yang dilakukan tersangka dan ada kemungkinan tersangka lainnya,” tambahnya.
Kendati demikian kini tersangka dikenakan pidana Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1969 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka EAY proses dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli