benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik), seorang ASN di Nunukan dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan.
Oknum ASN ini diduga telah melakukan kampanye dengan mengajak sejumlah guru-guru Paud yang ada di Pulau Sebatik untuk memilih salah satu calon anggota DPRD Dapil III Sebatik dan calon anggota DPRD Provinsi Kaltara.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur.
“Sebenarnya ini temuan Panwaslu Sebatik Timur, dan ditangani oleh Panwascam Sebatik Timur, tapi kita di sini ikut mendampingi saat proses pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Jumat (9/2/2024).
Dikatakannya, dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan oleh yang bersangkutan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh guru-guru Paud. Dalam kesempatan itu, ASN tersebut mengajak atau menganjurkan kepada guru-guru untuk memilih salah satu Caleg.
“Sejauh ini kita sudah periksa 5 orang saksi termasuk yang bersangkutan, dan ia mengaku apa yang ia sampaikan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah memiliki bukti berupa video, foto terkait acara tersebut dan narasi yang disampaikan oleh bersangkutan.
“Ia mengakui, katanya itu ia lakukan secara spontanitas. Sebenarnya, kejadiannya ini seminggu lalu,” jelasnya.
Dikatakannya, adapun tindakan yang telah dilakukan oleh oknum ASN ini diduga telah melanggar netralitas ASN sebagaimana ketentuan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kita lakukan ini akan kita sampaikan ke Komisi ASN (KASN) untuk diproses selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra