Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Tarakan : Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil dugaan pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah disimpulkan tak memenuhi unsur pelanggaran. Diketahui, dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI. Berdasarkan keterangan pelapor, berinisial SFHS memberikan bukti berupa video pencabutan stiker caleg di sebuah rumah ibadah yang ada di Tarakan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 521 dan 523 Jo Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni tentang Kampanye di tempat yang dilarang.

“Barang buktinya itu memang merujuk kalau di tempat ibadah itu ada sembako dan alat peraga kampanye. Tapi begitu kita memeriksa saksi termasuk pelapor tidak ada bukti kuat apakah itu dibagi atau tidak,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :  Rahmawati Dorong UMKM Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kaltara

Johnson melanjutkan, tak ada yang mengetahui jelas siapa di balik dugaan ini. Sehingga berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus ini dianggap selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Barang bukti tidak ada, begitu juga subjek hukumnya tidak ada. Termasuk kita cari siapa yang terima sembako dan yang membawa masuk sembako ke rumah ibadah itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Angkat Sjafrie Sjamsoeddin jadi Ketua Harian Wantanas

Kendala yang pihaknya temui, juga terdapat pada pelapor yang tak mampu menunjukan penerima sembako dan pembawa sembako tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Tarakan  memeriksa 10 saksi dari laporan ini. Diantaranya, caleg yang bersangkutan, ahli kepemiluan, pelapor dan saksi lainnya.

“Kita sudah klarifikasi, ada dua saksi yang diajukan pelapor juga. Tapi tidak ada bukti kuat,” tutur Johnson.

Dari hasil penyelidikan selama 14 hari kerja pihaknya tak menemukan adanya indikasi para saksi memberikan keterangan bohong selama melakukan klarifikasi. Pihaknya pun tetap tidak dapat menindaklanjuti lantaran tidak adanya barang bukti dan subjek hukum.

Baca Juga :  Kemendagri akan Bahas Kelanjutan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, yang juga turut serta dalam Sentra Gakkumdu mengungkapkan telah terdapat kesepakatan agar laporan ini tidak dilanjutkan. Pihaknya tak menemukan unsur pidana yang kuat dari adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.

“Kita rapat dengan polisi juga dengan Bawaslu, itu memang tidak ditemukan unsur pidana. Bahkan kita juga sudah ke ahli dari Bawaslu RI dan keterangan saksi lainnya,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *