benuanta.co.id, BULUNGAN – Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus bekerja mendampingi dan mengawasi proses di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Bulungan, jumlah TPS sebanyak 484 dan jumlah PTPS sama jumlahnya dengan jumlah TPS yang berarti satu PTPS mengawasi satu TPS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni memberikan kabar baik bagi para PTPS. Mereka dijanjikan akan mendapat hak sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah.
“Untuk gaji bagi PTPS sebesar Rp 1.000.000 per orangnya. Hal ini berdasarkan Surat menteri keuangan No. S-715/MK.02/2022,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 1 Februari 2024.
Lanjutnya, tugas PTPS dalam proses pemilu yang paling krusial. Mereka harus mengawasi seluruh proses, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, bahkan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Selain itu, PTPS juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwascam melalui PKD,” tuturnya.
Kata dia, menjadi PTPS tentu sangat penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilu. Para PTPS berpartisipasi penting sebagai garda terdepan untuk menjamin keterbukaan hasil pemilu.
Namun, ada saja tantangan yang dihadapi Bawaslu Bulungan sebagian besar PTPS masih kurang tentang pengalaman, pemahaman serta pengetahuan dalam hal kepemiluan.
“Selain itu, terdapat potensi adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan sehingga integritas sebagai pengawas menjadi taruhannya,” paparnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli