benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat jadi buronan, seorang pria berinisial RUD (48) warga Jalan RA Kartina, Kelurahan Tanjung harapan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan akhirnya diamankan secara paksa oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Nunukan. Bukan tanpa alasan, AG diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian berat (curat) pada (15/11/2023) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh AG di rumah korban AG (38) yang beralamatkan di Jalan Anasta Wijaya, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Kejadiannya November 2023 lalu, setalah sempat jadi buronan, pelaku ini berhasil diamankan secara paksa pada Senin (22/1/2024) lalu,” kata Siswati kepada benuanta.co.id Rabu (24/1/2024).
Diungkapkannya, dari keterangan korban, di hari itu sekira pukul 03.00 Wita, korban membangun istrinya dengan maksud ingin meminta uang untuk membeli sayur di Pasar Inhutani. Namun, saat itu istri korban langsung panik, lantaran ia tidak menemukan tas tempat ia menyimpan uang yang juga saat itu berisi BPKP motor, KTP, buku nikah dan surat penting lainnya. Padahal, sebelumnya tas tersebut disimpan di samping istrinya.
“Setalah itu, korban mencari Handphonenya yang ia cas sebelum tidur, namun Hp tersebut juga sudah hilang,” ungkapnya.
Korban kemudian beranjak keluar dan mengecek keadaan rumahnya, saat itulah ia menemukan lantai kamar mandinya yang terbuat dari kayu kondisi berantakan atau telah terbongkar. Dari serangkaian hasil penyelidikan, pelaku RUD berhasil diamankan di tempat kerjanya sebagai penjaga kandang ayam, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.
Saat diamankan, pelaku mengaku jika telah mencuri barang milik korban. Selain itu, dari tangan RUD, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone milik korban.
“Tempat tinggal korban dan tempat kerja pelaku ini jaraknya berdekatan, jadi rumah korban ini kayu dan ada kolongnya, dari bawah situlah pelaku ini membongkar lewat kamar mandi hingga masuk ke kerumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Siswati, dari hasil pencarian terhadap barang bukti yang berisi surat-surat penting yg telah dibuang pelaku, namun barang tersebut tidak berhasil temukan.
“Saat itu di isi tas tersebut juga ada uang sekira Rp 2,7 juta tapi itu pakai oleh pelaku untuk membeli rokok, minum keras dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RUD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra