Warga Sulsel Diamankan Bawa Bahan Peledak di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Satreskrim Polres Nunukan bersama dengan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan berhasil menggalakkan upaya penyeludupan bahan peledak jenis detonator asal Malaysia.

Barang berbahaya tersebut diamankan dari tangan seorang pria MD (33), warga Jalan Desa Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 Januari 2024 lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang calon penumpang kapal Thalia yang diduga hendak membawa barang berupa bahan peledak.

“Dari informasi itu, Personel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga sekira pukul 13.00 Wita personel melihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat akan didekati pria tersebut langsung ketakutan dan berupaya berlari keluar dari terminal pelabuhan,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Akses Menuju Objek Wisata Batu Lamampu Sebatik Belum Memadai

Lantaran hendak melarikan diri, personel Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa saat masih berada di sekitar pelabuhan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan MD, personel mendapati 4 gulung kabel dan 10 kotak yang terbungkus koran.

“Saat dibuka di dalam kotak tersebut berisi berisi detonator atau bahan peledak yang biasa digunakan untuk membom ikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Adapun barang peledak tersebut berjumlah 50 kotak atau 1 kotaknya berisi 100 butir dengan total keseluruhan 5.000 pcs.

Saat diamankan, kepada Polisi, MD mengaku jika ia disuruh oleh bapak kandungnya yang berada di Tawau, Malaysia untuk membawa peledak tersebut ke Sulawesi Selatan dengan upah yang telah diberikan yakni Rp 5 juta rupiah.

Namun, MD mengaku jika barang tersebut tidak langsung dibawa olehnya dari Malaysia. Tetapi dititipkan kepada seorang penumpang yang merupakan kenalan orang tuanya dengan menggunakan kapal resmi pada Sabtu (13/1/2023) lalu. Sementara ia sendiri menyusul ke Nunukan pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

“Jadi barang ini dititip ke penumpang kapal resmi, tapi yang bersangkutan ini tidak tauh kalau isinya adalah bahan peledak yang ia tauh barang tersebut berisi sparepart kendaraan. Pelaku ini sempat nginap sehari di salah satu Hotel yang ada di Nunukan, setalah mau berangkat naik kapal barulah si pelaku ini suruh buruh untuk ambil barang tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *