benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas dan mencatatkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Provinsi Kaltara dari Satker Dekonsentrasi Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono mengatakan, dari 2 instansi ini telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemindahan pencatatan aset yang tercatat di aplikasi SIMAK BMN Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
“Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara sepakat untuk melakukan pemindahan pencatatan aset,” ucap Heri Rudiyono.
Kata dia, DPKP Kaltara menindaklanjuti pertemuan dengan menyampaikan surat permohonan pengalihan aset kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan DPKP Kaltara, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim melakukan identifikasi dan inventarisasi.
“Dari Dinas Perkebunan Kaltim melakukan sensus BMN yang tercatat pada Satker Dekonsentrasi Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim namun fisik keberadaannya berada di Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Hingga melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkebunan. Langkah tindak lanjut ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aset BMN yang tercatat benar-benar sesuai dengan fisik keberadaannya.
Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas aset pemerintah bagi masyarakat. Dalam konteks perekonomian Indonesia, sektor pertanian dan perkebunan memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antara instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor ini.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli