benuanta.co.id, NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H. Zainal A Paliwang, SH, M.Hum membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Desa/Kelurahan dan Sistem informasi manajemen pengolahan data dan pelatihan terintegrasi bagi aparatur desa tingkat provinsi Kalimantan Utara, di Kabupaten Nunukan pada 18 Januari 2024.
Kata Zainal A Paliwang, Simponi desaku bertujuan untuk memudahkan aparatur pemerintahan desa dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa secara mandiri, melalui media digital / internet serta mencari data dan informasi terkait desa dengan mudah dalam aplikasi tersebut.
“Aplikasi Simponi Desaku telah kita luncurkan sejak 08 November 2023 lalu, namun belum dilakukan sosialisasi dan ini pertama kali dilakukan sosialisasi di Kabupaten Nunukan, di wilayah Kaltara,” kata Zainal A Paliwang.
Sedangkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data IDM, kepala desa, LKD dan LAD, Bumdes dan BUMDESMA, sarana dan prasarana desa, secara akurat, akuntabel dan obyektif di Kaltara.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap, agar nanti data yang dibutuhkan akan mudah untuk di peroleh dengan membuka aplikasi SIMPONI Desaku , sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor. Ini mempermudah kegiatan pemerintah provinsi Kalimantan Utara ketika mencari data desa, dan mudah memberikan pelayanan di masyarakat.
Melalui penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD ini, diharapkan akan menjadi pendamping masyarakat yang berkelanjutan, sehingga rakyat makin mandiri dan sejahtera, memiliki daya tangkal dan daya cegah serta sebagai mata dan telinga pemerintah desa/kelurahan terhadap berbagai hal yang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa seperti narkotika, radikalisme dan terorisme, dan memberi banyak kontribusi bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita itu menginginkan satu tujuan yang harus diintegrasikan sehingga kehidupan rakyatnya makin baik, layak, sehat, aman, maju dan sejahtera lahir maupun batin,” ucapnya.
Ketua RT 06 Kelurahan Nunukan Barat Supinah, salah satu peserta mengatakan, dengan adanya aplikasi SIMPONI Desaku sangat bagus jika sudah di terapkan karena bisa membantu dan memudahkan masyarakat sesuai dengan fitur yang ditawarkan.
“Kita bisa mengetahui desa-desa dan apa saja yang mereka kerjakan, bahkan mengetahui jumlah penduduk dengan hanya membuka aplikasi SIMPONI Desaku ini,” kata Supinah.
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan, terbukti, banyak sekali desa yang awalnya terbelakang dan miskin, sekarang ini menjadi maju, berkembang, dan memiliki sumber pendapatan sendiri. Infrastruktur di pedesaan saat ini juga sudah jauh menjadi lebih baik.
Namun demikian, pemerintah tetap ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa tetap berpegang pada prinsip – prinsip keterbukaan, partisipatif dan akuntabilitas. “Sementara kita juga tahu bersama, bahwa kualitas SDM di masing – masing desa sangat berbeda – beda,” terang Helmi.
Lanjutannya, oleh karena itu, selain dibutuhkan pendidikan dan pelatihan yang konsisten terhadap para aparatur desa, diperlukan juga hadirnya sebuah sistem aplikasi yang bisa memudahkan para aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dengan aplikasi, pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan semakin mudah dan cepat. Dan di sisi yang lain juga membuat sistem pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi lebih akuntabel.
Kata Helmi, pihaknya selaku pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik hadirnya aplikasi sistem informasi manajemen pengolahan data dan pelatihan terintegrasi bagi masyarakat desa (SIMPONI Desaku) untuk membantu para aparatur desa.
“Saya berharap, aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung pembangunan di desa – desa di wilayah kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sukses tidaknya pembangunan desa, tentu saja tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada para aparatur desa saja. Dibutuhkan peran dan keterlibatan dari kelompok-kelompok masyarakat yang lain, seperti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dan komponen masyarakat yang lain untuk bersama-sama merencanakan, melaksanakan dan mengawal pembangunan. Agar masing-masing pihak bisa memahami hak dan kewajiban, serta batasan yang harus dipatuhi bersama.(*)
Reporter: Dermawan
Editor: Ramli