Dewas KPK Lanjutkan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Meski Telah Mundur

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan dilanjutkan meski yang bersangkutan telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.

Sidang di hari ketiga, Jumat, dijadwalkan memeriksa para pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

“Pemeriksaan tiga orang pelapor,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Albertina mengatakan salah satu pihak pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

Menurut Tumpak, pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

“Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya,” kata Tumpak Hatorangan.

Pada Kamis malam (21/12), Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Firli mengatakan pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik Pemilu 2024.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *