Saga Tegaskan Jangan Ada Pembatasan Kewenangan DPRD dalam Pengawasan

benuanta.co.id, BERAU – Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menuturkan anggota legislatif memiliki fungsi sebagai wakil dari suara masyarakat dan tentu seluruh anggota dewan memiliki hak serta tanggung jawab yang sama, termasuk juga soal pengawasan di lapangan.

Saga mengatakan tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya. Terlebih, kewenangan dan fungsinya meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Ini artinya seluruh anggota DPRD punya hak dalam mengawasi yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” ungkapnya Selasa (28/11/2023).

Anggapan tersebut sama seperti kinerja anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang di komisi atau dapilnya masing-masing.

“Seperti Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Sebab, anggapan anggota komisi hanya berhak untuk mengawasi di bidangnya masing-masing itu merupakan bentuk mengesampingkan fungsi DPRD.

“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari Komisi III dan saat berada di lapangan menemukan satu persoalan, tapi karena bukan bidang kemudian saya abaikan, ‘kan tidak begitu,” ucapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan tidak perlu lagi pembatasan kewenangan anggota DPRD, jika memang sesuai kewenangan lembaga DPRD.

Sebab Saga mengaku telah beberapa kali menemukan persoalan serupa. “Seperti ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III, tetap kami berikan solusi,” katanya.

“Nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang Komisi III, ya bagaimana saya bisa jawab. Ini yang kadang-kadang salah diartikan,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Anggapan seperti ini, kata dia, kadang muncul di masyarakat dan awal mula mengetahui ada penyekatan dan anggapan bahwa pihak lain yang memiliki persoalan atau kewenangan hanya bisa berkoordinasi dengan komisi yang membidangi.

“Ini pengalaman saya sendiri, waktu berkunjung ke Maratua, terkait masalah PLN, saya teleponlah PLN, apa jawabnya, kami ini mitra dari komisi dua, saya tidak mengerti siapa yang memberikan informasi itu. Padahal saya mau meminta informasi dan meluruskan terkait fasilitas listrik yang ada di Maratua, Apa saya harus menyampaikan dulu ke komisi yang membidangi, kemudian menunggu komisi itu yang koordinasi ke PLN kemudian meneruskan kepada masyarakat, berapa lama lagi itu prosesnya,” katanya.

Kendati demikian, Saga hanya ingin mendapat informasi agar tidak keliru saat menyampaikan ke masyarakat.

“Saya harap perlu ada pemahaman kepada masyarakat, OPD maupun pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *