Ibu Rumah Tangga Tertangkap Basah Hendak Selundupkan 14 CPMI 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tertangkap basah hendak selundupkan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tak resmi di Sebatik, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JU (44) warga Jalan Simpang Kadir, Kecamatan Nunukan Selatan ini diangkut pihak kepolisian.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pelaku diamankan bersama dengan 14 CPMI pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

“Pelaku ini ikut mengantar, jadi langsung diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat di Jalan Pangkalan RT 02, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya belasan WNI yang dicurigai merupakan CPMI tengah menunggu jemputan di Jalan Pangkalan.

Setibanya di TKP, personel mendapati 2 mobil angkot yang sedang memuat 14 orang dengan rincian 12 orang dewasa dan 2 orang anak-anak.

“Saat itu belasan orang ini mengaku akan ke Malaysia, tapi saat kita periksa mereka tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang resmi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Kepada polisi, CPMI mengaku mereka akan diberangkatkan ke tawau (Malaysia) dengan diurus oleh pelaku JU yang saat itu kebetulan ikut mengantar 14 CPMI ini dari Nunukan ke Sebatik.

Dari hasil pemeriksaan, JU yang tak bisa mengelak itu mengaku memasang tarif PMI per orang sebesar 1.450 ringgit atau setara Rp. 4,6 juta.

“Jadi biaya itu untuk pengurusan dari Sulawesi Selatan sampai mereka tiba ke Lahad Datu, Malaysia nantinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Ditegaskan Siswati, saat ini pelaku telah mendekam di Mako Polsek Sebatik Barat lantaran terbukti melakukan dugaan tindakan pelanggaran Imigrasi dan pelanggaran perlindungan PMI.

Untuk mempertanggungjawabkan, IRT ini disangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *