benuanta.co.id, BULUNGAN – Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, para calon atau partai politik (Parpol) diberikan kesempatan untuk melaksanakan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Bulungan, Mahdi E Paukuma mengatakan pasca penetapan DCT hingga diumumkan pada tanggal 4 November 2023, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tanggapan keberatan.
“Ketika terdapat dirugikan dan sebagainya itu bisa mengajukan keberatan. Alhamdulillah kita di Bulungan DCT setelah ditetapkan sampai hari ini tidak ada sengketa atau tanggapan,” ucap Mahdi kepada benuanta.co.id, Senin, 13 November 2023.
Untuk itu DCT anggota DPRD Kabupaten Bulungan dianggap telah bersih. Teknisnya untuk pengajuan keberatan dan sengketa dilaksanakan 3 hari sejak diumumkan.
“Itu lewat Bawaslu, mulai tanggal 4, 5 dan 6,” bebernya.
Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menjelaskan terkait proses sebelum masa kampanye dimulai. Saat ada masalah, seperti meninggal dunia atau dipecat oleh partai politik (Parpol)-nya, lalu terbukti memalsukan dokumennya itu ada mekanisme pembatalan.
“Nanti yang bersangkutan tidak dapat diganti tapi dihilangkan dari DCT,” ujarnya.
Setelah penetapan DCT juga dilakukan finalisasi agar dilakukan desain surat suara, dimana prosesnya telah dilakukan dan menyampaikannya ke KPU RI.
“Semua sudah dilakukan paraf dan di ACC oleh parpol,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli