benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti terhadap perkara yang sudah incraht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Senin, 13 November 2023. Barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memusnahkan.
“Ada 19 barang bukti. Itu (perkara) narkotika semua,” kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand.
Adapun rincian barang bukti tersebut diantaranya 150 gram narkotika jenis sabu, alat isap bong, dan belasan ponsel. Dilanjutkan Harismand, barang bukti tersebut merupakan perkara sejak Juli hingga Oktober 2023.
“BB sabu ini sebenarnya di tahap penyidikan juga sudah dimusnahkan. Tapi ada barang bukti yang disisihkan memang untuk pembuktian di persidangan,” lanjutnya.
Tak hanya dimusnahkan, terdapat pula barang bukti yang diperintahkan untuk disita negara. Nantinya barang bukti yang disita negara akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan untuk kas negara.
“Barang berharga ada beberapa seperti mobil, motor, speedboat dan vila,” urainya.
Mekanisme pelelangannya, dikatakan Harismand akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tarakan. Dari keseluruhan barang bukti untuk dirampas negara sudah memiliki jadwal untuk dilelang. Semua telah berproses dan ditargetkan pelelangan akan dilakukan KPKNL Tarakan pada bulan depan.
“Paling banyak merupakan putusan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah dilelang nanti pemenangnya akan melakukan serah terima. Serah terima bisa dilakukan di KPKNL juga,” pungkasnya.
Adapun barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli