benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru tiba di Dermaga Sei bolong, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur usai jemput Sabu dari Kalabakan, Malaysia ED (47) langsung di ringkus oleh Gakkum Sat Polairud Polres Nunukan bersama dengan Bea cukai Nunukan pada Jumat (27/10/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, saat itu personel dari Sat Polairud dan Bea Cukai Nunukan tengah melakukan patroli di perairan Nunukan dengan menggunakan armada speed boat sekira pukul 03.00 Wita.
“Kemudian sekira pukul 05.00 Wita personil melihat speed boat yang baru datang dan bersandar di dermaga sungai bolong yang diduga berasal dari Malaysia dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Arofiek kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Lantaran mencurigakan, personil kemudian mendekat dan mendatangi orang tersebut. Namun, saat didatangi orang tersebut terlihat langsung membuang sesuatu barang ke dalam sungai.
Arofiek mengatakan, personil kemudian melakukan pemeriksaan kepada barang bawaan tersebut dan ditemukan 1 buah plastik berwarna biru berukuran besar yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik berwarna bening berukuran sedang yang di dalamnya diduga berisikan sabu.
“Pelaku yang tak berkutik itu hanya pasrah dan mengakui bahwa sabu seberat 484,74 gram tersebut ia bawa dari Kalabakan, Malaysia,” ungkapnya.
ED mengaku jika ia berperan sebagai kuir dalam mengambil dan membawa barang sabu dari Kalabakan menuju Nunukan atas suruhan saudara AS yang berada di Malaysia.
Setibanya di Nunukan, atas arahan AS nantinya sabu tersebut akan diberikan kepada seorang yang tidak diketahui oleh pelaku ED di bank.
“Pengakuannya sabu ini nanti akan di diberikan ke seseorang, tapi dia tidak tauh siapa orang tersebut karena semua di arahkan oleh AS, saat ini si AS ini sudah kita masukan dalam DPO,” jelasnya.
Sementara itu, ED mengaku jika ia dijadikan upah Rp 5 juta rupiah oleh AS apabila sabu tersebut telah tiba di Nunukan. Bahkan, ED mengaku jika ini merupakan pertama kalinya pelaku bekerja sebagai kurir sabu.
Pelaku juga di ketahui pernah terlibat dalam tindak pidana saat ia di Tawau, Malaysia lantaran tidak memiliki Dokumen yang sah dan menjalani hukum penjara sebelum di pulangkan ke Indonesia beberapa waktu lalu.
ED telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli