Pemprov Kaltara Terus Komunikasikan DOB Tanjung Selor ke Pusat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Momen peringatan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang ke-11, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga mendorong percepatan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menjelaskan, jika Pemprov Kaltara terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar moratorium khususnya untuk Kaltara dibuka.

“Alasan kita jelas karena provinsi harus punya ibukota sekarang ibukotanya masih status kecamatan,” ucap Gubernur Zainal.

Tidak sampai di sini, pihaknya berupaya agar Kabupaten Bulungan melakukan upaya pemekaran wilayah khususnya pembentukan desa atau kelurahan serta kecamatan baru. Pasalnya untuk menuju Kota Madya Tanjung Selor syaratnya harus 4 kecamatan.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan dan Pendidikan, Wujud Komitmen Pemprov pada Peningkatan SDM

“Kita berupaya DOB Kota Tanjung Selor bisa dibuka oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Untuk diketahui, progres usulan pemekaran daerah di Provinsi Kaltara 2023 diantaranya di Kabupaten Nunukan ada 3 usulan yakni Kota Sebatik, usulan DOB tahun 2011 ini telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Gubernur Zainal akan Bangun Sekolah untuk Anak Pekerja Migran di Perbatasan

Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) usulan DOB tahun 2015 telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden. Kabupaten Krayan usulan DOB tahun 2017 telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.

Selanjutnya di Kabupaten Malinau ada usulan DOB tahun 2016 yakni Kabupaten Apau Kayan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Lantik TKDV Kaltara, Gubernur Harapkan Emban Amanah

Terakhir usulan DOB di tahun 2020 di Kabupaten Bulungan yakni Kota Tanjung Selor, usulan telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Mendagri, DPR RI dan DPD RI tindaklanjutnya menunggu persetujuan Presiden.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *